KOMPAS.com - Menurut konsultan hukum properti, Cyntia P. Dewantoro SH, bila Anda berencana menyewakan rumah, Anda harus memperhatikan perjanjian hukum antara pemilik rumah dengan calon penyewa rumah.
Hal paling mendasar yang harus dipahami tentang sewa atau kontrak rumah adalah kamu hanya menempati rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Berapa lamanya sih sesuai perjanjian dan kesepakatan ...